Forex Indonesia

Monday, March 16, 2009

PRT Tuntut Perlindungan Pemerintah

Sebanyak tiga ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan aksi menuntut pembentukan UU PRT di Bundaran HI Jakarta, Minggu (15/2/2009). Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya menuntut perlindungan sekaligus perlakuan yang sama seperti pekerja pada umumnya.

"Persoalan upah yang rendah dan tidak terbayar, jam kerja berlebihan hingga persoalan kekerasan hingga saat ini belum ada UU yang mengatur," kata Koordinator JALA PRT Lita Anggraini dalam aksinya. Lita mengatakan, kasus penganiayaan Sunarsih hinnga menyebabkan yang bersangkutan meninggal Februari 2001 silam harusnya dijadikan pelajaran bagi pemerintah. Namun, nyatanya penganiayaan PRT masih terbilang banyak dan pemerintah seperti memandang sebelah mata.

Selain itu, aksi dilakukan dalam rangka memperingati Hari PRT 15 Januari 2009. Tanggal tersebut dipilih agar masyarakat dapat teringat kasus Sunarsih, sekaligus menjadi renungan bagi para majikan dalam mempekerjakan PRT. "Kami ingin tanggal tersebut ditetapkan pemerintah sebagai hari peringatan nasional, " lanjut Lita.

Pengajuan UU PRT ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lanjut Lita, rencananya akan dilakukan minggu depan. UU tersebut berisi aturan khusus mengenai perlindungan, hak dan kewajiban secara detail termasuk adanya hari libur mingguan selama satu hari. "UU ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat mewujudkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap PRT," jelas Lita.

Sumber : kompas

1 comment:

  1. boleh aja sih. Tapi harus ada aturan yang jelas juga buat PRT. Misalnya tidak boleh bermain hape sambil kerja, jaminan kerja minimal 1 tahun biar ga seenaknya kabur. jadi jangan cuma pintar meminta hak tapi maunya sedikit pekerjaan dan tanggung jawab

    ReplyDelete